Search
Close this search box.

Kapolsek Regol Heri Suryadi: Pelaku Getok Parkir di Warung Nasi Ibu Imas Sudah Diamankan

Seorang konsumen Warung Nasi Ibu Imas di Kota Bandung digetok parkir Rp. 30 ribu. /visi.news/ig/screenshot

Bagikan :

  • Pemerintah kota dan aparat terkait untuk menindak tegas praktik ilegal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

VISI.NEWS | BANDUNG – Pengelola Warung Nasi Ibu Imas yang terletak di kawasan Balonggede, Kota Bandung, meminta kepada Pemerintah Kota Bandung, Saber Pungli Kota Bandung, dan kepolisian untuk menindak tegas oknum juru parkir yang telah melakukan getok tarif parkir terhadap pengunjung rumah makan mereka. Aksi ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan pengendara mobil diminta membayar tarif parkir sebesar Rp30 ribu setelah makan di warung tersebut.

Menurut pengelola Warung Nasi Ibu Imas, kejadian tersebut sangat merugikan mereka, terutama dalam hal penurunan jumlah pengunjung. “Pengunjung dan warung kami merasa sangat dirugikan oleh oknum tersebut. Kalau warung kami sepi, imbasnya besar, seperti kurangnya setoran pajak ke Bapenda dan lainnya,” ungkapnya. Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Kautamaan Istri, tepatnya di depan SMPN 43 Bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol.

Aksi getok parkir tersebut menjadi viral setelah diunggah ke TikTok, yang menunjukkan bagaimana pengendara mini bus diminta untuk membayar parkir dengan nominal yang dianggap sangat tinggi. Pengguna media sosial yang merekam kejadian ini juga turut menuliskan narasi, menyatakan bahwa dirinya diminta membayar Rp30 ribu untuk parkir di area tersebut.

Tindak lanjut dari kejadian tersebut, Dishub Kota Bandung langsung turun tangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian, memastikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa di kantor kepolisian. “Yang getok parkir sudah ditangkap. Di sana kan ada tim gabungan dari Dalops, bidang Kasi Ketertiban. (Pelaku) sudah diamankan, dan sekarang masih diperiksa di Polsek Regol,” ujar Rasdian pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Baca Juga :  PERSIB Raih Kemenangan 3-0 atas PSBS Biak di Pekan Kesembilan Super League 2025/26

Rasdian menjelaskan bahwa di kawasan tersebut sebenarnya sudah ada juru parkir resmi yang disediakan oleh Dishub. Namun, pada hari kejadian, juru parkir resmi tersebut tidak masuk, sehingga oknum pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi getok tarif. “Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Sepertinya itu jukirnya ada, tapi dia tidak masuk, sehingga pelaku ini memanfaatkan situasi itu,” lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap kejadian ini masih terus berlanjut. Rasdian juga menambahkan bahwa jika terbukti ada keterlibatan juru parkir resmi dalam aksi tersebut, pihak Dishub tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. “Masih dalam pemeriksaan, termasuk terhadap jukir resmi yang ada di sana. Jika ada perkembangan, kami akan kabari,” tuturnya.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menyebutkan bahwa pelaku yang terlibat dalam aksi getok parkir ini adalah Sani Sanjaya, seorang warga dari Pangandaran. “Kami sudah mengamankan pelaku yang meminta uang parkir sebesar Rp30 ribu, yang viral di TikTok. Penumpang yang merekam kejadian ini sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Heri.

Heri juga menjelaskan bahwa pelaku Sani Sanjaya bukanlah juru parkir resmi, melainkan jukir ilegal yang memanfaatkan situasi di kawasan tersebut. “Sani Sanjaya adalah jukir ilegal, bukan petugas parkir resmi,” jelas Heri. Penumpang yang terekam dalam video tersebut juga merasa keberatan dengan aksi getok tarif yang dilakukan oleh pelaku.

Terakhir, Heri mengungkapkan bahwa kuitansi yang diberikan oleh pelaku kepada pengguna mini bus dibeli dari mini market yang ada di sekitar Balonggede. Pihak kepolisian, kata Heri, akan terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.

Baca Juga :  Kemensos Percepat Validasi Data Penerima BLTS

Ke depan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi warga Kota Bandung agar lebih waspada terhadap praktik getok tarif parkir yang merugikan, serta menjadi perhatian bagi pemerintah kota dan aparat terkait untuk menindak tegas praktik ilegal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :