Search
Close this search box.

Karyawan Bank BUMN di Cimahi Terlibat Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar

Arif Raharjo./visi.news./sergap

Bagikan :

VISI.NEWS | CIMAHI – Seorang karyawan dari sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, berinisial MB, terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. MB, yang menjabat sebagai account officer (AO), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan bahwa penyelidikan untuk kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024 setelah ada informasi terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh MB.

Penyelidikan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak bank terkait. “Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang,” kata Arif dalam konferensi pers di Cimahi, Rabu (18/7/2024), seperti dilansir Antara.

MB diduga menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah. Modus operandi yang dilakukan oleh MB adalah dengan menerima pembayaran dari nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang yang lain. “Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambah Arif. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Cimahi, sebagian kerugian akibat penipuan ini dapat diselamatkan, yaitu sebesar Rp 128 juta. Selanjutnya, Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset untuk mencoba memulihkan kerugian total sebesar Rp 1,1 miliar. “Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan,” ujar Arif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung ditahan selama 20 hari sejak 14 Juli 2024. “Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut,” tutup Arif.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 10 Februari 2025

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :