VISI.NEWS | TANGERANG – Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Kurnia, Pada Rabu (19/6/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan enam pelaku di Mako Polsek Tigaraksa terkait kasus penggelapan uang perusahaan. Vendor yang terlibat beroperasi di Gudang Alfamart, yang berlokasi di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kerugian yang dilaporkan oleh PT Simpan Sini Aja (SSA), salah satu vendor Gudang Alfamart, mencapai sekitar Rp60 juta. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah SSA melaporkan penggelapan dalam jabatan pada 20 Mei 2024.
Hasilnya, pihak berwenang menduga ada enam orang yang terlibat dalam penggelapan tersebut, termasuk supir dan karyawan PT SSA.
Agus menegaskan bahwa isu penggelapan senilai Rp1,5 miliar tidak benar. Pelaku yang melakukan penggelapan bukanlah karyawan Gudang Alfamart, melainkan salah satu vendor di Gudang Alfamart. Kerugian yang terjadi sebesar Rp60 juta.“**”
@maulana