VISI.NEWSS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pencarian terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi. Ia diduga melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Tri Taruna telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diketahui menghilang dari keberadaannya. KPK memastikan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tindakan perlawanan dilakukan saat petugas menjalankan prosedur penangkapan.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.
Menurut Asep, KPK saat ini masih melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan Tri Taruna. Jika dalam waktu dekat tidak ditemukan, status buronan akan segera diberlakukan secara resmi.
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam upaya memburu tersangka, KPK juga membuka jalur koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarga tersangka. Langkah ini dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelarian.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Kami juga akan berkoordinasi kepada keluarganya, karena biasanya kalau melarikan diri itu ke kenalan atau keluarganya,” jelas Asep.
Kasus ini turut menyeret dua pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. KPK telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. @kanaya












