Search
Close this search box.

Kasi Intel Brimob Polda Jabar Klarifikasi Pemberitaan Simpangsiur

AKP Fajar Cahyono S.pd MM. Kasi Intel Mako Brimob Polda Jawa Barat./visi.news/budimantara.

Bagikan :

VISI.NEWS – Munculnya pemberitaan di salah satu berita media online terhadap kesatuan Brimob Polda Jabar yang diduga menjadi beking proyek kabel optik. Beberapa awak media mendatangi Mako Satuan Brimob Polda Jabar Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat, untuk menulusuri kebenaran berita tersebut.

Kasi Intel Brimob Polda Jabar AKP. Fajar Cahyono S.Pd. MM minta klarifikasi dan angkat bicara kepada VISI.NEWS, baru-baru ini.

“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan salah satu media online seakan menuding/fitnah anggota Brimob membekingi salah satu proyek yang sedang melaksanakan pemasangan kabel optik atau jaringan telekomunikasi di wilayah Paseh, Majalaya kabupaten Bandung,” ungkap Fajar saat ditemui di Mako SatBrimob Polda Jabar.

Padahal lanjut Fajar, pihaknya selaku institusi Polri yang mempunyai kewajiban memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat.

” Ini tugas dan sudah menjadi kewajiban kami. Namun tatkala ada salah satu masyarakat mendapat ketidak nyamanan yang sedang dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan kabel telekomunikasi atau kabel optik, karena diberhentikan oleh oknum LSM/Ormas, bahkan ada yang mengatasnamakan wartawan. Sehingga pihak pengusaha itu meminta perlindungan dan pegamanan kepada pihak anggota yang sedang melakukan tugas di Wilayah Polresta Bandung,” katanya.

Tetapi, lanjut Fajar, entah kenapa asumsi oknum LSM/Ormas dan salah seorang wartawan media online menuding di dalam berita online tersebut anggota Brimob Polda Jabar dituduh membekinginya.

Menurut Fajar, Satker Polda Jabar yang mempunyai tugas melindungi dan memberi kenyaman kepada masyarakat di Wilayah Jawa Barat. Bahkan anggota kesatuan Brimob sedang melakukan tugas lidik di wilayah hukum Polresta Bandung dalam mengumpulkan bahan keterangan untuk tugas lidik peliharaan keamanan masyarakat. Sesuai dengan surat perintah penugasan Nomor : Sprin/271/IV/IPP/2021 dengan melaporan hasil pengumpulan bahan keterangan yg dibuatkan Laporan Informasi untuk disampaikan kepada Pimpinan dalam Hal ini Dansat Brimob Polda Jabar ditembuskan kepada Direktur intelkam Polda Jabar.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Menu MBG di Bogor Bertambah, Total Korban Mencapai 214 Orang

Personil tersebut, katanya, sedang melaksanakan tugasnya diwilayah hukum polresta Bandung, dalam rangka lidik Pemeliharaan Keamanan Masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, dengan peberitaan tersebut sudah jelas tidak benar dan menyudutkan kesatuan Brimob, bahkan pemberitaan itu tidak sesuai fakta di lapangan.

“Boleh saja Ormas/LSM termasuk wartawan sebagai sosial kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayah. Jangankan wartawan atau Ormas dan LSM, siapapun termsuk warga dapat melakukan sosial kontrol terhadap setiap kegiatan di wilayahnya. Namun harus sesuai tupoksinya masing-masing, jangan sampai menjegal pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Apalagi sampai memeras pihak pelaksana pekerjaan tersebut, itu sudah jelas pelanggaran.

“Adapun ada ketidak sesuaian dalam pekerjaan silahkan laporkan kepada pihak terkait. Apabila tidak sesuai prosodur atau melanggar, yang punya kewenangan itu pihak instansi terkait atau pihak berwenang yang dapat memberhentikan kegiatan tersebut”tandasnya.

Fajar mengutip pernyataan pelaksana proyek tentang ulah para oknum Ormas/LSM dan wartawan, sebelum tayang berit. Padahal mereka itu sebelum memberhentikan pekerjaan, oleh pihak pelaksana sudah diberi kebijakan yakni memberikan uang koordinasi. Bahkan sampai minta lagi untuk uang koordinasi juga.

” Tapi kenapa mereka berani menjegal pekerjaan tersebut, disamping itu juga sampai menuduh ke anggota Brimob yang sedang melaksanakan tugasnya dengan dituding membekingi”, kata Fajar, heran.

Oleh karena itu, kata Fajar, menyikapi permasalahan pemberitaan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menindak lanjuti terkait pemberitaan tersebut. Karena itu sudah menyudutkan Intitusi Polri atau St Brimob.

“Kami berharap dari media tersebut ada klarifikasi dari pemberitaan, karena kami juga punya hak tolak/sanggah dengan peberitaan tersebut,”harapnya.

Apabila media online itu tidak melakukan koreksi dan meralat kembali sebagai mana permintaan dari kesatuan Brimob Polda Jabar, yaitu ada hak jawab.

Baca Juga :  Prabowo Minta Kader Tidar Simpan Wacana Dua Periode

” Bila pihak media itu enggan mengklarifikasi, kami akan menindak lanjutinya sesuai UU. Pers Nasional No. 40 Tahun 1999, yang memayungi kaidah hukum jurnaslitik dan kode etik wartawan. kami dapat memberikan sanggahan dan hak jawab, hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Kami akan menindak lanjuti ke Dewan Pers,” pungkasnya.@pih/bud.

Baca Berita Menarik Lainnya :