Search
Close this search box.

Kasus Anak Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Korban Alami Kekerasan Sejak 2023

Ilustrasi./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial NS di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang berujung pada kematian korban. Dari penetapan tersebut terungkap bahwa kekerasan yang dialami korban diduga terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan oleh ibu tirinya.

Perbuatan itu sebelumnya pernah dilaporkan oleh ayah NS ke pihak kepolisian pada 4 November 2024. Dari laporan tersebut diketahui bahwa korban telah mengalami tindakan serupa sejak 2023.

“Kekerasan yang dialami, kekerasan fisik, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Tindakan tersebut terjadi selama korban tinggal bersama TR,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Meski demikian, laporan pada 2024 itu sejatinya sudah diproses, akan tetapi tidak berlanjut sebab ada kesepakatan damai. Kendati demikian, tindak kekerasan yang pernah dilakukan tersangka kepada korban tetap akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

”Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” kata Samian.

NS meninggal dunia ketika menjalani penanganan intensif di RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) sore. Dia masuk rumah sakit pada Kamis pagi dengan keadaan memprihatinkan, di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka.

Kematian anak yang merupakan pelajar kelas 1 SMP sekaligus santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibitung itu viral. Dalam kasus ini, muncul dugaan kalau NS dianiaya, hingga kasus ini terungkap dan ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 10 April 2026

“Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR atau ibu tiri dari korban kita tetapkan dengan pasal sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Samian. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :