Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Agus : Meski Sudah Naik Status, Tapi Belum Ada Tersangka

Editor Ilustrasi. /net
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), terus konsisten menindak lanjuti penyidikan terhadap salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Lingkungan Pemkot Bandung dan seorang dosen terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pramuka.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kepada VISI.NEWS Minggu (17/7/22).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka tersebut tengah dalam penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus).”Ya benar, dugaan kasus korupsi dana hibah Pramuka di Kota Bandung tengah ditangani Tim Penyidik Pudsus Kejati Jabar, salah seorang Kadis berinisial HG dan seorang dosen berinisial M sudah kami periksa,” katanya.

Pemeriksaan keduanya, lanjut Dodi, berkaitan dengan aktivitas di Kwarcab Pramuka Kota Bandung, dimana kedua orang tersebut diketahui sebagai pengurus Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

“Dua orang yang sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Jabar itu, merupakan pengurus Kwarcab Pramuka Kota Bandung, dan sudah dimintai keterangannya seputar kegiatan dan penerimaan uang hibah,” ujarnya.

Terpisah, Agus Sakti Manggala mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka di Kota Bandung, pasalnya dana hibah tersebut di terima secara terus menerus pada setiap tahunnya.

“Penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di pramuka Kota Bandung, meski dinaikan, belum ada tersangka dalam kasus ini, padahal potensi kerugian negara diduga besar,” tegasnya.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini diduga terjadi sejak tahun 2017, dimana Pemkot Bandung kerap memberikan dana hibah kegiatan ke Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung.

“Duit miliaran rupiah mengalir dalam tiga tahun yakni 2017, 2018 hingga 2020, namun hingga saat ini Kejati Jabar belum juga menetapkan tersangka, kami akan kawal terua perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.@eko

Baca Juga :  Penumpang KA Arus Balik Masih Ramai Walau Cuti Bersama Usai

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Pemkab Garut Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

Ming Jul 17 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KABUPATEN GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di 14 kecamatan di Kabupaten Garut pada Jumat (15/7) malam. Masa tanggap darurat itu berlaku sejak 16-29 Juli 2022. “(Masa tanggap darurat) dua minggu, […]