VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut disebut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan iklan pada periode 2021–2023. Nama Ridwan Kamil disebut setelah sebelumnya penggeledahan dilakukan di kediamannya oleh KPK. Namun hingga hari ini, lembaga anti rasuah itu belum juga memanggil, meski kuat dugaan sebelumnya aliran uang korupsi itu sampai ke Gedung Sate.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut berhubungan dengan skema dana nonbujeter yang diduga diminta oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep saat memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Menurut Asep, dana nonbujeter yang digunakan untuk menutupi kebutuhan nonresmi di Pemprov Jawa Barat ini berasal dari jajaran komisaris dan direktur Bank BJB. “Mereka menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter, yang kemudian sebagian diarahkan ke pejabat Pemprov Jabar,” kata Asep. Uang yang dimaksud, lanjutnya, diduga dialirkan untuk menutupi sejumlah kebutuhan yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.
Pernyataan ini menjadi bukti awal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi tersebut. Penyidik KPK kini sedang memperdalam investigasi untuk mengetahui sejauh mana peran Ridwan Kamil dalam kasus ini. “KPK sedang menelusuri lebih jauh bagaimana aliran dana ini mengarah ke pihak-pihak terkait,” tambah Asep. KPK juga berencana untuk memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat guna mengonfirmasi dugaan tersebut.
Kasus pengadaan iklan Bank BJB ini sudah menyeret beberapa pejabat penting. Pada Februari 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto (WH) dari Bank BJB, serta tiga pengendali agensi iklan yang terlibat: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Menurut keterangan KPK, proyek pengadaan iklan yang diduga menjadi sumber korupsi ini memiliki nilai total sekitar Rp409 miliar untuk periode 2021–2023. Dari total anggaran ini, diduga hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, sementara sisanya diselewengkan. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.
KPK menegaskan bahwa meskipun Ridwan Kamil belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi, proses hukum kasus ini akan terus berjalan dengan transparansi. “Kami akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Asep, memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang beredar. Publik pun menanti apakah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut akan datang langsung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini atau memilih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena dugaan keterlibatan Ridwan Kamil, seorang tokoh politik yang cukup populer di Jawa Barat. Jika terbukti terlibat, dampaknya tidak hanya berpotensi merusak reputasi pribadi Ridwan Kamil, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD, khususnya Bank BJB, yang selama ini dianggap sebagai institusi yang transparan dan terpercaya.
Selain itu, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini dan mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti perkara ini dengan lebih serius. “Kami berharap KPK segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” ujar Nana dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Nana juga menegaskan bahwa GNPK-RI Jawa Barat akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya kasus ini agar tidak ada intervensi atau pelemahan proses hukum. “Kita semua menginginkan transparansi, dan KPK harus segera memberikan kepastian hukum kepada publik,” tegasnya. GNPK-RI berharap KPK dapat segera mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan membawa mereka ke meja hijau.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa pengelolaan anggaran promosi dan iklan di Bank BJB selama periode 2021–2023 mencapai Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp341 miliar dialokasikan untuk belanja iklan media massa. Temuan BPK ini menjadi dasar penting dalam pengungkapan lebih lanjut terkait indikasi kerugian negara.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang relevan. Dalam hal ini, transparansi dalam proses penyelidikan dan penuntasan kasus ini sangat diharapkan oleh masyarakat. Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
@uli












