VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem Rajiv sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rajiv yang juga Wakil Bendahara Umum Tim Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain Rajiv, KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (26/1/2024).
KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan perkara dugaan korupsi SYL dengan pemanggilan Rajiv dan Arief. Namun, sebelumnya KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem.
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. SYL diduga membuat kebijakan personal, seperti melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN Kementan selama 2020-2023. Hasil dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga perawatan wajah keluarga SYL.
@mpa