VISI.NEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan segera melimpahkan kasus perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar terhadap Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada awak media Selasa (12/7/22), menurutnya kasus perkara tersangka APS tersebut segera menjalani persidangan usai perkara dilimpahkan dari Kejati Jabar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Alhamdulilah hari ini kita melimpahkan berkas perkara tersangka APA auditor BPK Jabar, terhadap JPU untuk seterusnya dilimpahkan terhadap pengadilan agar segera dapat disidangkan,” katanya.
Dalam keterangannya, Sutan mengungkapkan, APS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yakni menyalahgunakan kekuasaan sebagai auditor BPK RI Jabar untuk mengaudit laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun 2021.
“Audit keuangan dilakukan terhadap atau khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan diduga melakukan pemerasan terhadap Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Sutan, tersangka dianggap melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Saat ini tersangka APS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kebonwaru Bandung, hingga akhirnya mengikuti proses Pradilan,” ujarnya.
Terakhir, adapun alat bukti yang berhasil diamankan penyidik Kejati Jabar yakni, satu buah tas hitam berisi uang pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu dengan total jumlah sebesar Rp. 351,9 juta serta tiga unit handphone, satu flashdisk berisi vidio penyerahan uang.
“Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara, mereka yakni auditor BPK Jabar berinisial APS dan F,” pungksnya.@eko