Search
Close this search box.

Kasus Impor Gula : Tom Lembong Klaim Kebijakan Tidak Rugikan Petani

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung./visi.news/money talk

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengaku semakin lega setelah mendengar kesaksian enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam saksi tersebut terdiri dari empat pejabat Kementerian Perdagangan dan dua pejabat Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong menyatakan bahwa semakin banyak fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk terkait kondisi impor gula di Indonesia usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata dia, Senin (24/3/2025).

Ia menyoroti kesaksian Robert J. Bintaryo, mantan Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, yang mengonfirmasi bahwa Indonesia tidak mengalami surplus gula pada 2015-2016, sebagaimana tercatat dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.

“Dan tadi para saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengkonfirmasi bahwa 2015–2016 tidak ada surplus gula, dan itu tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015, di rapat-rapat Menko Perekonomian setelah itu juga,” ungkap Tom Lembong.

Selain itu, Tom menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah impor menjadi gula putih demi stabilisasi harga dan stok nasional.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Impor tersebut diklaim dilakukan saat Indonesia memiliki stok gula berlebih, sehingga dianggap merugikan petani dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :