Search
Close this search box.

Kasus Konten Pornografi Live Streaming Terbongkar di Sukabumi: Talent, Admin dan Agency Diringkus

Para pelaku kasus konten pornografi yang disiarkan langsung atau live streaming melalui aplikasi. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus konten pornografi yang disiarkan langsung atau live streaming melalui aplikasi. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial FSF alias I (28) kemudian 2 orang pria yaitu YPP (33) serta AB (32) diringkus polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menuturkan dari hasil live streaming melalui aplikasi Hot51, para pelaku mendapatkan uang hasil gift atau saweran.

Lebih lanjut, Rita menuturkan tiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Menurut Rita, FSF merupakan talent konten pornografi yang ditangkap di Jalan Sriwidari, Kota Sukabumi pada Rabu (24/7/2024).

“Pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi Hot51,” ujar Rita, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (29/7/2024).

Pelaku berinisial YPP berperan sebagai admin bagian keuangan yang membayar pada talent. Dia ditangkap di salah satu kontrakan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu (27/7/2024).

Lalu AB yang ditangkap di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/7/2024), merupakan agency Hot51 dan sebagai rekrutmen para calon talent.

“YPP bertugas mencatat talent yang melakukan live dan membayar talent. Setelah mendapat keterangan dari YPP, bahwa agency adalah AB. Salah satu tugas agency yaitu melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi Hot51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi Hot51 untuk dibayarkan kepada para talent,” kata Rita.

Lebih lanjut, Rita menuturkan sampai saat ini agency AB memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi Hot51 dan konten ini sudah berjalan kurang lebih selama 1 tahun.

“Perbulannya AB menampung uang pembayaran dari perusahaan Hot51 ke salah satu rekening bank milik AB sebesar Rp 1.308.225.155,” kata Rita.

Baca Juga :  China Resmi Luncurkan Internet 10G Pertama di Dunia

Mengenai besaran uang yang diterima talent yaitu menyesuaikan dari gift atau saweran yang didapat. “Yang mana gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu sampai dengan Rp 2,4 juta. Besaran tergantung permainan yang dilakukan talent. Sedangkan untuk agency dan admin mendapatkan keuntungan 10 persen dari gift,” ujarnya.

Dalam kasus ini telah diamankan sejumlah barang bukti adalah sebuah macbook, 3 handphone, sebuah simcard, akun dengan nama Asmara, ring light, sprei, topeng, dildo, 3 buah bundel rekening koran bank, 3 buah atm.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar. Selanjutnya, pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornogafi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :