VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (13/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun dengan cermat dan lengkap, sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar hakim.
Sebelum itu, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia diduga memberikan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan terhadap Tom Lembong. @ffr