VISI.NEWS | JAKARTA – Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Perkara Tom Lembong telah terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Dengan putusan ini, status tersangka Tom Lembong dinyatakan sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Penyidik menduga bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong dan para tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ffr












