VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan proyek tersebut berlangsung ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah pada periode 2009–2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Asep menyebut saat ini sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Mempawah. Namun, KPK masih mendalami kemungkinan adanya peran Ria Norsan, mengingat setiap proyek infrastruktur daerah umumnya diketahui kepala daerah.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” jelasnya.
Ria Norsan pun telah diperiksa KPK pada Kamis (21/8/2025).
Selain Ria, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Staf Ahli Menteri PUPR Abram Elsajaya Barus, mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Lembaga antirasuah juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada akhir April 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
@ffr












