VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2024. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan sudah berlangsung melalui pemeriksaan saksi, pemanggilan sejumlah pihak, serta penggeledahan di beberapa lokasi. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan aset.
KPK juga berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan. Saat ini Yaqut bersama dua pihak lainnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2024 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menemukan separuh kuota tersebut dialihkan ke haji khusus, diduga tidak sesuai aturan. Ratusan biro travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.
@ffr












