Search
Close this search box.

Kasus Pencurian Tiang Internet: Lima Orang Ditahan di Sumedang

Kasus Pencurian Tiang Internet: Lima Orang Ditahan di Sumedang./visi.news/tangkap layar/ @tribunjabar

Bagikan :

VISI.NEWS | SUMEDANG – Polisi telah berhasil meringkus sebuah komplotan yang terlibat dalam pencurian tiang jaringan internet di beberapa wilayah Sumedang. Dalam serangkaian aksi yang dilakukan di malam hari, mereka berhasil mencabut sebanyak 230 tiang.

Edi Setiadi (39), salah satu penadah barang curian, mengaku telah menjual sebagian besar tiang tersebut melalui marketplace dengan keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu per tiang. Edi terlibat karena percaya bahwa tiang tersebut berasal dari sumber yang aman dan ditawarkan oleh orang yang mengaku dari perusahaan telekomunikasi.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup, Pada Rabu (19/6/2024) menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan bahwa para pelaku menjual tiang dengan harga Rp300 ribu per unit kepada penadah.

Dari 230 tiang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan 71 tiang sebagai barang bukti. Lima orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk tiga pelaku pencurian, satu pembantu, dan satu penadah. Mereka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan beraksi di beberapa kecamatan termasuk Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong, dan Ganeas.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu mengejar dan memberikan konsekuensi atas tindakan mereka.(*)
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :