Search
Close this search box.

Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka

Petugas kepolisian berjaga di Mapolres Metro Tangerang Kota usai penetapan tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Kota Tangerang, Banten, Minggu (1/2/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | TANGERANG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial R yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang.

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, mendapat kabar bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang dalam kondisi luka-luka. Dari informasi keluarga, korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sejumlah orang.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Laporan polisi kemudian dibuat atas dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.

Pihak kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah dilakukan gelar perkara.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Persib Tumbangkan PSIM 1-0, Kokoh di Puncak Klasemen

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :