Search
Close this search box.

Kasus Penggelapan Retribusi Pemandian, Pejabat Sukabumi Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kedua tersangka yakni berinisial TCN, seorang pria yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, serta perempuan berinisial SSEZ. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025).

Tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan TCN saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi, pada tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024. Sementara saat ini, TCN menjabat sebagai Kadisdukcapil Kota Sukabumi.

Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi, M Haris menuturkan pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan ditindak lanjuti dengan pendalaman dan penyidikan pada 2025.

“Modusnya memang ada pendapatan uang retribusi yang seharusnya disetor seluruhnya ke kas negara atau ke kas daerah, tapi ini disisihkan, ini tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah sudah disetor,” ujar Haris kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Haris membenarkan bahwa TCN melakukan dugaan penggelapan ini disaat menjabat kepala dinas. Sementara untuk satu lagi tersangka yang wanita merupakan pegawai berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kemungkinan tersangka [bertambah] bisa saja ada, makanya masih dalam pendalaman. Karena proses penyidikannya belum selesai,” ujarnya.

Kerugian

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 466.512.500.

Dia menyatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Banjir Bekasi Kembali Renggut Nyawa, Lansia Tewas Terseret Arus di Aren Jaya

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sukabumi dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :