Search
Close this search box.

Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang Terbongkar di Sukabumi: Duit Ratusan Juta Raib Ditukar Uang Doraemon

Para pelaku penipuan modus penggandaan uang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus 7 orang pelaku komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari kasus ini adalah seorang guru dan seorang karyawan swasta dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Korban dalam kejadian ini yaitu ASW usianya 51 tahun seorang guru asal Sawangan Depok yang mengalami kerugian Rp 100 juta dan BI usianya 43 tahun, seorang karyawan swasta asal Labuhan Batu yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Minggu (15/9/2024).

Adapun yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Perum Grand Lapalma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei, kemudian di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, mereka adalah S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

“Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur, Minggu, 15 September sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Rita.

Lebih lanjut Rita menyatakan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda mulai dari berpura-pura sebagai ustadz, anak ustadz, mediator, menyewa mobil, sopir, serta yang mempersiapkan kotak untuk uang palsu. Komplotan ini berasal dari Cianjur kemudian Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Rita mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku meyakinkan korbannya bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Menurut dia apabila uangnya Rp 100 juta maka digandakan menjadi Rp 1 miliar. Dalam melancarkan aksinya ada pelaku yang berpura-pura sebagai ustadz lalu meminta korban untuk melakukan ritual.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 387 KUHPidana tentang Penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun kemudian pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutur Rita.

Baca Juga :  Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari ini, Kamis 10 Oktober 2024

Adapun barang bukti berupa 2 buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan doraemon pecahan 100 ribu kemudian 2 unit mobil dan 7 unit handphone berbagai merk.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :