VISI.NEWS | JAKRTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti serius penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Ia menekankan pentingnya transparansi serta keadilan dalam proses hukum, khususnya karena korban merupakan warga sipil.
Dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), Sugiat menyampaikan bahwa skenario terbaik adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurutnya, langkah ini dapat mengatasi hambatan institusional, terutama jika kasus melibatkan lintas kewenangan antara kepolisian dan militer.
“Sesuai arahan Presiden, pembentukan TGPF adalah opsi paling ideal. Tim ini bisa melampaui kesulitan kepolisian dalam menyentuh oknum dari unsur TNI,” ujar Sugiat.
Selain TGPF, ia juga memaparkan dua alternatif lain yang dinilai masih sesuai dengan koridor hukum di Indonesia.
Opsi kedua adalah melalui peradilan umum. Sugiat menegaskan bahwa kepolisian harus melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Korban adalah warga sipil, sehingga penanganan di peradilan umum menjadi relevan. Polisi harus konsisten hingga perkara masuk ke meja hijau,” tegasnya.
Sementara itu, opsi ketiga adalah peradilan koneksitas, yang dapat digunakan jika ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Dalam skema ini, proses hukum tetap berjalan di dua jalur sesuai kewenangan masing-masing.
“Peradilan koneksitas masih baik karena memberi ruang bagi kepolisian menangani pelaku sipil, sementara militer memproses anggotanya sendiri,” jelasnya.
Di sisi lain, Sugiat mengingatkan agar pemerintah tidak memilih skenario keempat, yaitu menyerahkan sepenuhnya kasus ke peradilan militer. Ia menilai opsi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Jika hanya melalui peradilan militer, prosesnya cenderung tertutup. Ini berpotensi memicu gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dijaga,” pungkasnya.
Kasus penyiraman asam terhadap aktivis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta integritas penegakan hukum di Indonesia. @givary