VISI.NEWS | SUKABUMI – Rumah singgah atau villa dirusak sejumlah orang ketika digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (27/6/2025) lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Saat ini 7 orang sudah kita amankan dan tentunya kita akan menangani prosesnya sesuai dengan ketentuan profesional, proporsional dan kita lakukan dengan sebaik- baiknya,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (2/7/2025).
Samian menyatakan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berperan aktif mengakibatkan kerusakan. 7 orang itu ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Samian mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Sementara masih kita dalami adanya potensi dan pihak-pihak lain yang turut serta melakukan,” kata Samian.
Samian menegaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Sehingga dia berharap kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa serupa dan masyarakat dapat menjaga toleransi yang sudah terbangun lama.
“Toleransi yang sudah terbangun lama di wilayah hukum Polres Sukabumi di Kabupaten Sukabumi harus sama-sama kita jaga, kita lestarikan,” pungkasnya. @andri