Search
Close this search box.

Kasus Positif Covid Melonjak, Pemkab Garut Kembali Berlakukan WFH dan WFO bagi ASN

Kepala BKD Garut, Didit Fajar Putradi./visi.news/zaahwan aries andhika

Bagikan :

VISI.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 menyusul terus melonjaknya kasus positif akhir-akhir ini. Untuk mencegah timbulnya klaster perkantoran, Pemkab Garut pun kini memberlakukan pembagian kerja secara fleksibel (flexible working arrangement) untuk para apratur sipil negara (ASN).

“Salah satu langkah antisiapsi yang dilakukan Pemkab Garut untuk mencegah penyebaran Covid-19 yakni dengan kembali memberlakukan pembagian kerja secara fleksibel. ASN diatur dalam dua pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) yang sudah kita berlakukan terhitung tanggal 21 September kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, Selasa (22/9).

Dikatakannya, pembagian sistem WFH dan WFO ini diberlakukan kepada 14 ribu lebih ASN di lingkungan Pemkab Garut. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah lebih meluasnya penyebaran Covid-19 terutama mencegah munculnya klaster perkantoran.

Didit menerangkan, sebelumnya Bupati Garut sudah memberikan arahan kepada ASN yang ada di wilayah Kabupaten Garut untuk mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 67 tahun 2020, tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE ini juga sekaligus menjadi pendukung SE Bupati Garut nomor 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2020.

Namun menurut Didit, terdapat sedikit perbedaan antra kedua SE tersebut dimana SE nomor 67 th 2020 lebih menegaskan kepada zonasi wilayah ASN bekerja. Untuk daerah yang tidak terdampak, ASN diperbolehkan bekerja ke kantor 100 persen, sedangkan bagi yang terdampak hanya diperbolehkan 25 persen yang masuk ke kantor, atau kalau mendesak, maksimal 75 persen.

Baca Juga :  Kronologi Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang

“Untuk pengisian absen ASN pun sudah diatur di surat edaran sebelumnya. Untuk ASN yang bekerja di kantor sudah tidak lagi menggunakan fingerprint akan tetapi menggunakan sensor iris mata atau iris wajah,” ujarnya.

Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah, tuturnya, ada dua syarat yang perlu diperhatikan, yaitu memiliki ketetapan target kinerja harian yang ditandatangi oleh atasannya untuk dikerjakan setiap hari dan setiap sore setelah bekerja. Selain itu, ASN harus mengirimkan laporan harian pelaksanaan tugas melalui email dan WA Verifikatur SKP Online yang ada di kantor BKD.

Ia menjelaskan, melakukan pengaturan sistem kerja sepertri ini perlu dilakukan dalam masa pandemi covid seperti saat ini agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Di sisi lain pihaknya pun tetap harus benar-benar menjaga agar ASN kecil sekali dampaknya atau risiko tertular Covid-19.

Pemberlakuan sistem WFH dan WFO bagi para ASN di lingkungan Pemkab Garut sebagi upaya pencegahan penyebaran Covid-19, disambut baik para ASN. Mereka menilai kebijakan ini sangat baik mengingat saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut yang tengah melonjak.

Dadan, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Garut mengaku sangat khawatir dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Garut akhir-akhir ini yang terus melonjak. Apalagi hanya dalam kurun waktu dua pekan, lebih dari seratus orang di Garut telah terpapar dan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Penyebaran virus corona di Garut ini sungguh luar biasa dalam dua pekan terakhir, sampai-sampai mencapai sertus orang lebih. Tak hanya itu, dalam beberapa hari terakhir juga ada beberapa warga yang positif Covid-19 yang meninggal sehingga semakin membuat kami parno,” komentar Dadan.

Jika tak dilakukan upaya-upaya pencegahan, ia mengaku khawatir penyebaran virus yang sangat membahayakan ini akan terus meluas. Apalagi di lingkungan perkantoran yang menurutnya potensi penyebarannya sangat besar mengingat selalu banyak orang yang berkerumun atau berdekatan dalam satu ruangan.

Baca Juga :  Irwasum dan Kompolnas Bahas Penguatan Pengawasan Internal Polri

Di sisi lain diungkapkan Dadan, pelayanan terhadap publik tentu harus tetap berjalan dan itu sudah menjadi tanggung jawab ASN. Oleh karenanya, ia sangat menyambut baik penerapan sistem pembagian kerja yakni WFH dan WFO bagi para ASN di lingkungan Pemkab Garut. @zhr

Baca Berita Menarik Lainnya :