VISI.NEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan Gunawan alias S (38) TikToker Sadbor dan seorang rekannya AS alias T (39) sebagai tersangka kasus promosi judi online (judol). Gunawan merupakan pemilik akun TikTok Sadbor86, adapun AS adalah host disaat melakukan live joget patuk ayam.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan pengungkapan perkara ini diawali adanya aduan masyarakat di hotline Polres Sukabumi terkait aktivitas live joget patok ayam di TikTok Sadbor86.
“Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dibackup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri. Kita dapatkan ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujar Samian dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin (4/11/2024).
Atas temuan tersebut polusi melakukan penyelidikan dan penindakan, dasarnya laporan polisi : LP / A / 20 / X / RES.5 / 2024 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 31 OKTOBER 2024.
Kronologis dari kasus ini yaitu ketika melakukan live streaming di Kampung Babakanbaru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 28 Oktober 2024, masuk saweran dari akun TikToK Flokitoto1. Disana, host berulang kali menyebut kata Floki, gacor anti rungkad bahkan menjelaskan link dari website judi tersebut. Bahkan tayangan live streaming tersebut juga diunggah ulang oleh akun TikTok judi.
“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan para viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di Googling,” ujarnya.
Dalam kasus ini AS memiliki peran mempromosikan situs judi online saat live streaming. Kemudian tersangka Gunawan memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan pada AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok untuk melakukan live streaming.
Disawer Akun Judol Sejak Oktober
Samian menyatakan kedua tersangka mengetahui kalau ada akun judi online yang memberikan gift atau saweran ke TikTok Sadbor 86 ketika melakukan live joget patuk ayam.
Namun karena saweran yang diberikan besar sehingga tidak dilakukan blokir terhadap akun judi tersebut.
“Semestinya bila tidak dikehendaki itu bisa di off atau diblok, tetapi tidak dilakukan karena memang ada gift yang terus diberikan dan nilainya cukup besar,” ujar Samian.
Lebih lanjut, Samian menyatakan Gunawan sudah aktif ngonten sejak 2 tahun yang lalu. Namun konten joget patuk ayam yang khas dengan jargon “Bor Beras Habis Mari Kita Live” viral 2 bulan ke belakang.
Sedangkan akun judi online memberikan saweran sejak Oktober lalu. Sehingga akan ditelusuri, apakah sebelumnya ada akun judi lainnya yang juga memberikan saweran.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.
Dari kasus ini diamankan barang bukti diantaranya dua handphone yang digunakan untuk live streaming, kemudian buku rekening, satu set pakaian yang digunakan saat live streaming, sebuah speaker, sebuah buah tripod warna hitam.
Kemudian akun TikTok Sadbor86 dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online. Sejumlah uang hasil kejahatan juga disita polisi.
Imbau Buat Konten Positif
Samian mempersilahkan masyarakat untuk menjadi konten kreator di berbagai platform media sosial karena dapat dijadikan penghasilan. Hanya saja dia mengingatkan agar konten yang dibuat bermanfaat dan menghindari hal-hal yang dilarang seperti memuat konten perjudian.
“Menjadi konten kreator adalah hal positif dan bisa meningkatkan taraf ekonomi juga. Namun tidak boleh melanggar peraturan-peraturan yang ada seperti tidak boleh ada konten perjudian, pornografi, tidak menyebarkan keresahan, berita bohong, ujaran kebencian,” ujar Samian. @andri