Search
Close this search box.

Kasus SPBU Curang di Sukabumi: Masyarakat Alami Kerugian Rp 1,4 Miliar

Mendag Budi Santoso bersama Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan penjelasan soal SPBU curang di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025)./visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan terungkapnya kasus pengurangan takaran di SPBU 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, berawal dari aduan masyarakat.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan pompa ukur pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Dan ini baru awal, nanti kita akan kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain dan menikmati hasil kecurangan ini,” ujarnya.

Menurut dia, SPBU ini telah melayani kebutuhan BBM sejak tahun 2005 dengan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi 2005. Ada empat pompa bahan bakar di SPBU ini, yakni untuk jenis bio solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit dan Pertalite juga Pertamax motor 1 unit.

Nunung menyatakan 4 unit pompa itu diduga telah dipasang Printed Circuit Board atau PCB.

Dia menuturkan PCB merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. “Di mana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” ujarnya.

“Terhadap penggunaan alat tambahan ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, SPBU telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun. Nanti kita tinggal mengalikan saja, alat ini sudah beberapa tahun beroperasi sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang dilakukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terdiri dari 1 ahli dari metrologi, dan 3 orang lagi adalah manajer PT PBM, kepala shift dan operator SPBU.

Baca Juga :  BPOM dan BPJPH Temukan Sembilan Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Ditarik dari Pasaran

Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta. Namun demikian, dalam kasus ini diterapkan pasal TPPU. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :