Search
Close this search box.

Kasus SPBU Curang Terbongkar di Sukabumi: Mendag Sebut Per 20 Liter BBM Berkurang 600 ml

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU curang di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025)./visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – SPBU 34-43111 di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi disegel karena diduga melakukan kecurangan dengan memakai alat yang berfungsi mengurangi takaran 600 ml setiap 20 liter BBM.

“Jadi di SPBU ini 4 dispensernya dipasang PCB atau Printed Circuit Board semacam perangkat elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi dari setiap 20 liter itu akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang meninjau secara SPBU tersebut, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, dugaan kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti pendalaman oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag, Pertamina serta pemerintah daerah.

Pantauan visi.news di lokasi, SPBU milik PT PBM itu telah ditutup sementara kemudian empat pompa bahan bakar yang terdapat di SPBU juga telah diberi garis polisi.

“Kenapa kita segel dan kita dalami lebih lanjut, ini melanggar ketentuan atau undang-undang metrologi legal juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan atau pun denda, nanti akan ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Terkait Kasus tersebut, Budi mengimbau kepada para pelaku usaha SPBU sesuai dengan aturan yang ada, tidak merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran.

“Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada setiap pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :