VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice). Hasto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol dan sempat ditampilkan dalam konferensi pers.
Penahanan ini diwarnai dengan demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memenuhi kawasan KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir dalam proses tersebut.
Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP, yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto terlihat hadir untuk memantau pengamanan pemeriksaan.
KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka sejak akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku—yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Ia disebut meminta Harun merendam handphone dan melarikan diri, serta memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi untuk mengarahkan keterangan mereka agar tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi ditolak oleh hakim pada Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat, karena seharusnya kasus suap dan obstruction of justice diajukan secara terpisah.
Setelah gagal dalam upaya praperadilan pertama, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025). @ffr