VISI.NEWS | MAJALENGKA – Dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, tak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga ujian serius bagi komitmen reformasi internal kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Brimob berinisial Bripda MS akan dijatuhi tindakan seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), saat berada di Majalengka, Jawa Barat.
Instruksi itu, menurut Sigit, sudah disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Kapolri juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen tegas terhadap pelanggaran anggotanya.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Dua kakak beradik yang masih mengenakan seragam sekolah dan duduk di kelas IX SMP melintas menggunakan sepeda motor. Di lokasi itulah, Bripda MS diduga menghentikan dan memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh.
AT (14) meninggal dunia akibat insiden tersebut dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara kakaknya, NK (15), mengalami patah lengan kanan dan masih menjalani perawatan medis.
Kasus ini juga memantik sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pelaku semata, melainkan harus menjangkau mekanisme pengawasan di level atasan.
“Pengawasan melekat oleh atasan juga penting. Ya, mengefektifkan kembali. Sehingga kalau ada anak buah yang salah misalnya ya dicek, diperiksanya sampai level atasannya,” kata Anam.
Menurutnya, langkah itu bukan untuk serta-merta menyalahkan atasan, melainkan memastikan sistem kontrol internal berjalan.
“Soal dia salah atau tidak berkontribusi atau tidak karena pertanggungjawaban pengawasan ya itu soal yang lain. Tapi itu akan menjadikan mekanisme pengawasan yang jauh lebih efektif,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, melihat peristiwa ini sebagai cermin persoalan kultur di tubuh kepolisian yang belum sepenuhnya berbenah.
“Saya melihat persoalan culture adalah masalah serius dan perlu waktu dan konsistensi untuk melakukan perubahan dan terkait juga dengan pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan reformasi kultural tidak bisa instan dan membutuhkan komitmen berkelanjutan.
Sementara itu, sidang Kode Etik terhadap Bripda MS digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT. Sidang berlangsung tertutup dan tidak dapat diliput langsung oleh wartawan.
Perhatian publik tertuju pada kehadiran NK (15) sebagai saksi korban. Dalam kondisi masih terpasang infus dan duduk di kursi roda, ia datang didampingi orang tua dan penasihat hukum. Selain saksi korban, penuntut menghadirkan sembilan anggota Brimob sebagai saksi internal.
Pengawas eksternal turut mengikuti jalannya sidang, termasuk perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku dan lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat. Namun, proses persidangan yang tertutup tetap memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang melibatkan aparat pada awal 2026. Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Bripda MS, tetapi juga pada sejauh mana janji reformasi dan akuntabilitas internal Polri benar-benar ditegakkan di lapangan. @kanaya