VISI.NEWS | SUKABUMI – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, merespon soal ramainya gaji untuk guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Rp 250 ribu per bulan.
Deden menjelaskan bahwa gaji tersebut masih berupa rancangan. “Dirancangan itu menjadi Rp 250 ribu, itu baru rancangan,” ujar Deden.
Lebih lanjut Deden menjelaskan bahwa Rp 250 merupakan angka paling rendah, mengingat gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu mempertimbangkan masa kerja. Dengan demikian, setiap masa kerja akan berbeda nominal gajinya.
“Pertimbangan pimpinan ada masa kerja, sehingga tidak hanya diangkat tadi yang paling bawah, misal nol sampai 5 [tahun], 5 [tahun] sampai 10 [tahun], itu berbeda-beda [gaji]. Ada yang Rp 1,2 juta karena masa kerjanya lebih 20 tahun,” kata Deden.
Dia pun menjelaskan bahwa, sampai saat ini para guru dan tenaga kependidikan itu belum menerima gaji hingga kini. “Hari ini mereka dalam gajian, karena masih dalam proses,” kata dia.
Deden menjelaskan, ketika guru dan tenaga kependidikan ini berstatus honorer, mereka mendapatkan insentif yang bersumber dari pemda, tunjangan profesi guru bagi yang sudah PPG kemudian dari BOS. Setelah mereka menjadi PPPK paruh waktu, maka ada aturan yang menyatakan tidak boleh lagi BOS dialokasikan untuk gaji guru PPPK paruh waktu.
Adapun menjawab tuntutan gaji yang layak dari para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memohon kepada pemerintah pusat agar bisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialokasikan untuk tambahan penghasilan.
“Mudah-mudahan ini dikabulkan, [BOS] masih bisa diakses sehingga menjadi tambahan penghasilan,” kata Deden.
Deden menjelaskan dari jumlah sekitar 8.000 PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi, hampir setengahnya yakni 3.900 orang merupakan guru dan tenaga kependidikan. PPPK paruh waktu, itu dilantik awal Desember 2025. @andri