VISI.NEWS | SUKABUMI – Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah memastikan kalau seorang pemuda bernama Syamsul Diana Ahmad (30) merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Menurut Jejen, korban berangkat ke luar negeri karena diajak temannya yang sudah ada disana. Temannya bilang kalau kerjanya itu di Singapura, namun pada kenyataannya di Singapura hanya transit penerbangan saja adapun negara tujuannya adalah Kamboja.
“Disana juga tidak jelas perjanjian kerjanya, kontrak kerjanya, gajinya berapa karena tidak melalui prosedur yang berlaku atau sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017. Keberangkatan menjadi pekerja migran itu kan tidak gampang. Harus tercatat di desa di dinas tenaga kerja, jelas visanya visa kerja,” ujarnya.
Karena tidak melalui prosedur yang berlaku, Jejen menegaskan kalau kejadian ini TPPO. “[dipastikan] TPPO,” tegas Jejen.
Jejen menambahkan ketika berada di Kamboja itu, pemuda asal Kampung Parungseah Berong, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, bekerja sebagai scammer online.
Lebih lanjut, Jejen menuturkan dari awal rencana keberangkatan hingga berangkat pihak keluarga termasuk ibunya tidak tahu kalau Syamsul itu akan bekerja sebagai apa di Singapura.
Sehingga yang ibunya tahu bahwa Syamsul selama ini kerja di Singapura. Keberadaan Syamsul di Kamboja terungkap setelah adanya kabar meninggal dunia pada 2 Agustus, terhitung baru 23 hari kerja disana.
Syamsul ditemukan oleh teman-temannya sudah meninggal dunia di kamarnya.
Setelah 43 hari dari waktu meninggalnya, jenazah Syamsul akhirnya tiba di rumah duka pada Jumat (13/9/2024) malam.
Mengenai lamanya waktu pemulangan jenazah, Jejen menyatakan terjadi karena serangkaian proses seperti identifikasi, hingga menunggu hasil diagnosa penyebab kematian dari kepolisian dan rumah sakit, kemudian dibuat keterangan keterangan oleh KBRI selanjutnya dibuat surat ke Kemenlu dan diserahkan ke pihak keluarga.
@andri