Search
Close this search box.

Kata Wali Kota Soal Pejabat Pemkot Sukabumi Terseret Penggelapan Uang Retribusi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyerahkan sepenuhnya penanganan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang terjerat kasus dugaan penggelapan retribusi kepada pihak kejaksaan.

“Saya serahkan semuanya kepada penegak hukum,” kata Ayep.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Wali Kota. Ayep berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa pemerintahannya.

“Itu masa lalu ya. Insya Allah untuk kepemimpinan saya ke depan, kita akan bina semuanya, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran. Karena memang itu masalahnya masa sebelum saya menjabat,” kata Ayep.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Salah satu tersangka, berinisial TCN, merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Dugaan korupsi itu dilakukan saat yang bersangkutan menjabat Kepala Disporapar Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024. Adapun saat ini, TCN menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi.

Ayep memastikan roda pelayanan tetap berjalan. Posisi pejabat yang tersangkut kasus itu telah diisi Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil. Dengan penunjukan ini, maka tidak ada kekosongan jabatan.

“Sudah ada PlT, bu Reni Plt,” kata Ayep.

Selain TCN, kejaksaan juga menetapkan SSEZ, seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Disporapar Kota Sukabumi, sebagai tersangka, Senin (8/12/2025). Adapun modus kasus ini yakni menyisihkan uang retribusi yang semestinya disetorkan seluruhnya ke kas negara atau daerah dan dibuat seolah-olah telah disetor seluruhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini ditahan. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :