Search
Close this search box.

Kawal PPKM, Diskar PB Kota Bandung dan Petugas Gabungan Sisir Tempat Hiburan

Kawal PPKM, Diskar PB Kota Bandung dan Petugas Gabungan sisir tempat hiburan./kolase visi.news/via diskar kota bandung/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, pembatasan kegiatan ini berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil sesuai hasil rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda).

Wali Kota juga menginstruksikan petugas yang bertanggung jawab memonitor pergerakan masyarakat tetap fokus memberikan peringatan jika ada pelanggaran yang terjadi.

Semua aturan masih serupa dengan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021. Terkait dengan penegakkan peraturan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI AD dan AU, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung dan Dinas Perhubungan menggelar operasi pengawasan dan penegakan disiplin.

Sumber di Diskar PB Kota Bandung menyebut, dalam kegiatan ini, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung. Aparat selain memberikan imbauan tentang Perwal No 1 Tahun 2021 Tentang PPKM, juga meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepada beberapa pengunjung room untuk selalu mematuhi prokes dan harus selalu jaga jarak.

Tutup Sementara

Operasi kali ini ini dibagi dua kelompok. Tim 4 sebelum operasi menggelar apel gabungan tugas di Polrestabes  Bandung. Kemudian pembagian tugas dengan target yang di tentukan, menjadi 5 kelompok

Tujuan sasaran adalah Pitch Family, Liberty Karaoke, Retro CV. Arifin Jaya Sentosa, Nav Karaoke, Octopus, Grafiti, Empire, Happy Vista, Voice Karaoke, Nav Buahbatu dan Urban Family. Sebagian ada yang tutup sementara selama Covid -19

Di Nav Karaoke di Jl.Pelajar Pejuang 45 No.115 LT IV GD. ABG Kota Bandung, mendapati pendeteksi suhu dan hand sanitizer rusak di bagian pintu masuk.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 30 Januari 2025

Beri Peringatan

Petugas memberikan peringatan kepada pengelola tempat agar mengganti pengecek suhu tubuh dan menahan KTP salah satu pengelola tempat sebagai peringatan.

Sementara Tim 5 setelah apel di Makodim 0618/BS Bandung bergerak ke Golden Eagle di Jl. Ibrahim Adjie No 394. Kemudian dilanjutkan menuju K5 Karaoke, Charly VHT Family/Inez Karaoke, Big Karaoke, BTM, Ubud Karaoke, Mozart Karaoke, Red Place di Jl Soekarno Hatta No 284, Be One Karaoke, Dam Karaoke dan Double S Pub. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :