- Kawasan lindung Sukabumi masih 12,7%. Perda Patanjala dan pilot project Desa Sundawenang jadi strategi mitigasi bencana berbasis desa.
VISI.NEWS | SUKABUMI – Upaya memperluas kawasan lindung Sukabumi menjadi agenda strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Data terbaru menunjukkan bahwa proporsi kawasan lindung di wilayah tersebut masih jauh dari ideal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi saat ini berada dalam kondisi defisit.
Kawasan Lindung Baru 12,7 Persen
Berdasarkan data Dinas Penataan Ruang (DPTR) yang tercantum dalam RPJMD, luas kawasan lindung Sukabumi baru mencapai 12,7 persen dari total wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sebaran kawasan lindung tersebut meliputi taman nasional, kawasan perlindungan geologis, cagar alam, hutan lindung, serta Kawasan Perlindungan Setempat (KPS).
Persentase tersebut dinilai belum memadai untuk menjaga keseimbangan ekologis, mengingat luas wilayah budidaya terus berkembang. Ketidakseimbangan ini berdampak langsung terhadap meningkatnya bencana seperti longsor, pergeseran tanah, dan banjir yang terjadi hampir di seluruh kecamatan.
“Kita sadari betul banyak terjadi bencana, longsor, pergeseran tanah, banjir hampir di semua kecamatan akibat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kita sudah tidak mampu menampung kawasan budidaya,” ujar Bayu.
Kondisi ini menjadi alarm penting bahwa perluasan kawasan lindung Sukabumi bukan sekadar kebijakan tata ruang, melainkan kebutuhan mendesak untuk mitigasi risiko bencana.
Perda Patanjala sebagai Instrumen Strategis
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau dikenal sebagai Perda Patanjala.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan kawasan sumber air melalui pendekatan berbasis kearifan lokal dan partisipasi desa.
Dalam implementasinya, terdapat tiga konsep utama yang menjadi dasar perluasan kawasan lindung Sukabumi:
-
Kawasan fungsi larangan (konservasi)
-
Kawasan fungsi tutupan (lindung)
-
Kawasan fungsi baladahan (budidaya)
Konsep ini memungkinkan desa untuk mengklasifikasikan wilayahnya sesuai fungsi ekologis melalui peraturan desa (Perdes).
Pendekatan berbasis desa dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat.
Desa Sundawenang Jadi Pilot Project
Sebagai tahap awal implementasi, Desa Sundawenang di Kecamatan Parungkuda ditetapkan sebagai pilot project penerapan Perda Patanjala.
Desa ini dipilih karena dinilai telah lebih dahulu melakukan pendataan berbasis pendekatan serupa dengan Perda Patanjala. Sundawenang telah memetakan sejumlah titik yang dikategorikan sebagai kawasan lindung.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 19 titik mata air di desa tersebut. Selain itu, ditemukan sejumlah tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air, serta wilayah rawan bencana.
Dari total luas desa, sekitar 32 persen wilayah Sundawenang dinilai ideal untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Jika fungsi kawasan tersebut dapat dijaga secara konsisten, desa tersebut diyakini mampu meningkatkan ketahanan terhadap perubahan cuaca ekstrem sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana.
Tiga Tahapan Implementasi
Penerapan Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1. Tatahar (Persiapan)
Tahap ini mencakup sosialisasi dan penyamaan persepsi mengenai tujuan serta manfaat perda. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dilibatkan dalam proses ini.
2. Naratas (Pendataan Lapangan)
Tahapan kedua adalah pendataan terhadap lima objek utama, yaitu:
-
Titik mata air
-
Daerah resapan air
-
Tebing curam
-
Jalur mata air
-
Sempadan sungai
Pendataan dilakukan untuk memastikan validitas dan akurasi penetapan kawasan lindung Sukabumi di tingkat desa.
3. Netepkeun (Penetapan dan Analisa)
Setelah pendataan, dilakukan analisa untuk menentukan klasifikasi wilayah apakah termasuk fungsi larangan, tutupan, atau baladahan.
Penetapan dilakukan melalui Peraturan Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mengenai fungsi kawasan perlindungan sumber air.
Target Akumulasi Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh desa yang memiliki potensi kawasan perlindungan sumber air dapat mengadopsi pendekatan serupa.
Setelah seluruh desa menetapkan fungsi kawasan melalui Perdes, data tersebut akan diakumulasi dan direkomendasikan kepada Bupati sebagai dasar perluasan kawasan lindung Sukabumi secara menyeluruh.
Jika proses ini berjalan optimal, diharapkan persentase kawasan lindung dapat meningkat signifikan dari angka 12,7 persen saat ini.
Mengapa Ini Penting?
Perluasan kawasan lindung Sukabumi memiliki implikasi besar terhadap ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan meningkatnya intensitas hujan ekstrem dan perubahan pola cuaca, daerah dengan daya dukung lingkungan rendah cenderung lebih rentan terhadap bencana.
Pendekatan berbasis desa melalui Perda Patanjala memberikan model desentralisasi kebijakan lingkungan yang adaptif dan partisipatif.
Jika berhasil, model ini tidak hanya meningkatkan luas kawasan lindung, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya konservasi sumber daya alam.
Keberhasilan pilot project di Desa Sundawenang akan menjadi indikator penting apakah strategi ini mampu menjawab tantangan defisit kawasan lindung Sukabumi sekaligus memperkuat mitigasi bencana di tingkat lokal. @andri
Baca Juga :
Pekerja Dapur MBG di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tanam Ganja