Search
Close this search box.

Keberangkatan Calon Haji 2026 Terancam Batal?

Para calon jemaah haji Kabupaten Sukabumi mengikuti manasik haji terintegrasi di kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi./visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan membatalkan atau tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 jika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai membahayakan keselamatan jemaah. Opsi tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis regional yang dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah tengah menyusun sejumlah skenario mitigasi untuk memastikan keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah kemungkinan Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan ibadah haji, namun pemerintah Indonesia memilih tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keamanan kawasan.

Jika kondisi tersebut terjadi, pemerintah akan melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi agar biaya layanan yang telah dibayarkan oleh jemaah tidak hangus. Dana untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan lainnya diupayakan dapat dialihkan ke penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

“Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” ujar Irfan.

Namun pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan penolakan dari penyedia layanan di Arab Saudi terhadap skema pengalihan kontrak tersebut. Karena itu, sejumlah opsi mitigasi keuangan juga disiapkan bagi jemaah.

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah jemaah dapat menarik kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tanpa kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji berikutnya. Alternatif lainnya, dana tetap disimpan untuk keberangkatan tahun depan dengan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.

Baca Juga :  Bupati Bandung Soroti Sungai Dangkal dan Saluran Tertutup Picu Banjir

Di sisi lain, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan penjelasan keagamaan mengenai konsep istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi keamanan. Selain itu, pemerintah menyiapkan renegosiasi kontrak dengan maskapai dan penyedia layanan di Arab Saudi menggunakan klausul force majeure guna meminimalkan potensi kerugian jemaah.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :