VISI.NEWS | AMERIKA SERIKAT – Kebijakan imigrasi baru yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membuat ribuan warga negara Indonesia (WNI) di AS menghadapi ancaman deportasi. Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.276 WNI yang masuk dalam daftar Final Order of Removal, yaitu putusan hukum yang mewajibkan seseorang meninggalkan suatu negara.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025), menjelaskan bahwa per tanggal 24 November, perwakilan RI telah menerima informasi mengenai ribuan WNI yang terdaftar dalam keputusan tersebut.
Menurut Judha, meskipun mereka tidak ditahan atau ditangkap, Kemlu RI bersama perwakilan di AS terus memantau situasi guna memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak. Dia juga mengimbau WNI yang mengalami masalah hukum di AS untuk segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Kemlu RI juga mengingatkan bahwa WNI di AS harus memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum negara tersebut, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara, hak atas bantuan hukum, serta hak untuk menghubungi perwakilan RI.
Sejak dilantik sebagai presiden ke-47 AS pada Januari lalu, Donald Trump telah mengeluarkan berbagai kebijakan ketat terkait imigrasi. Salah satu kebijakan barunya memperbolehkan pengusiran imigran ilegal di mana saja di AS tanpa perlu melalui proses persidangan, serta menolak masuknya migran tak berdokumen ke negara tersebut.
Bagi imigran yang tidak bisa membuktikan bahwa mereka telah tinggal di AS lebih dari dua tahun, deportasi dapat dilakukan tanpa kesempatan untuk mengajukan suaka. Dengan kebijakan ini, WNI yang tidak memiliki dokumen resmi di AS diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera mencari pendampingan hukum jika diperlukan. @ffr