VISI.NEWS | JAKARTA – Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah diterapkan sebagai salah satu strategi pemerintah dalam upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara yang semakin parah. Hari ini, kebijakan ini mulai diberlakukan secara ketat di sejumlah ruas jalan utama Jakarta dengan waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan. Pada hari Kamis (7/11/2024).
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang telah ditetapkan pada jam-jam tertentu. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap diharapkan untuk mencari alternatif rute atau menggunakan moda transportasi lain, karena mereka dilarang melintasi jalur yang terkena aturan ganjil genap ini.
Aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan akan ditiadakan pada hari libur nasional serta akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat beraktivitas di hari kerja, sekaligus mengatur lalu lintas agar lebih tertib.
Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua diberlakukan mulai sore hari, pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari berbagai pihak, termasuk Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Dengan penerapan sanksi tilang yang sudah mulai dilaksanakan sejak Juni 2022, diharapkan kebijakan ini efektif dalam mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menekan polusi udara di ibu kota negara. @berlin