VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi mulai tahun depan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu melalui kajian yang matang dan lintas sektor agar tidak menimbulkan persoalan teknis maupun sosial di kemudian hari.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025)
Puan menekankan, DPR siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti masih banyaknya penyalahgunaan LPG subsidi oleh kelompok yang tidak berhak. Menurutnya, penerapan sistem berbasis NIK dapat membantu memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan disertai pendekatan yang tepat.
“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” tambah Ketua DPP PDIP itu.
Sementara itu, pemerintah memastikan skema ini diberlakukan untuk menata distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran. Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut penggunaan NIK akan menjadi syarat utama pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi dipastikan tidak bisa lagi membeli gas melon tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menekankan bahwa subsidi energi harus menyasar kelompok miskin dan rentan. Ia bahkan mengimbau masyarakat mampu, khususnya di desil ekonomi atas, untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
@ffr












