Search
Close this search box.

Kecaman ICC terhadap Sanksi AS yang Diberlakukan Trump

International Criminal Court (ICC) di Belanda./visi.news/human rights watch.

Bagikan :

VISI.NEWS | BELANDA – Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, mengecam keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Langkah ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip tatanan hukum internasional.

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada Kamis (6/2/2025). Sanksi tersebut mencakup:

  • Pembekuan aset pejabat ICC
  • Larangan perjalanan bagi pejabat, karyawan ICC, dan anggota keluarga mereka
  • Hukuman bagi siapa pun yang mendukung penyelidikan ICC

Langkah keras ini dipicu oleh penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza, serta dugaan pelanggaran perang yang melibatkan pasukan AS.

“serangan terbaru dalam serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan meningkat yang bertujuan untuk melemahkan kemampuan Mahkamah untuk menegakkan keadilan”, kata Tomoko Akane dilansir AFP, Sabtu (8/2/2025).

Tomoko Akane menyebut tindakan Trump sebagai “serangan terbaru yang serius” terhadap kemampuan ICC dalam menegakkan keadilan.

“Ancaman dan tindakan koersif seperti itu merupakan serangan serius terhadap Negara-Negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berdasarkan supremasi hukum dan jutaan korban,” ujar Akane dalam pernyataan resmi.

Akane menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas Mahkamah adalah elemen yang tidak bisa dinegosiasikan. ICC tetap berkomitmen menjalankan fungsinya tanpa campur tangan politik meskipun menghadapi tekanan besar.

Sebanyak 79 negara turut mengecam keputusan Trump, menganggap tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap upaya global dalam menegakkan keadilan internasional. Mereka mendukung keberlanjutan peran ICC dalam menangani kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :