Search
Close this search box.

Kecelakaan di Sukabumi: Truk Hantam Angkot, 1 Orang Tewas, 8 Luka

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, yang menewaskan seorang penumpang angkot pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya Kampung Pulo Air RT 22/04, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli mengatakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu truk box bernopol B 9099 VCF yang dikemudikan sopir berinisial AL (27), warga Kecamatan Parungkuda dan angkot F 1909 TU yang dikemudikan AR (39) warga Kecamatan Sukaraja.

“Ketika kejadian angkot dalam keadaan mengangkut 8 orang penumpang yakni N (19), A (24), SN (34), AF (49), SS (26), BA (27), AS (62) dan EN (54),” ujar Ade.

Ade menuturkan truk dan angkot sama-sama melaju dari arah Sukalarang menuju Sukaraja. Menurutnya, kecelakaan ini berawal saat truk box itu mencoba mendahului kendaraan lain yang berada di depannya, kemudian yang terjadi truk menabrak belakang angkot hingga terseret dan berputar ke kanan jalan. Setelah itu truk menghantam tiang listrik.

Akibat kecelakaan tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan. Adapun 8 orang yang terdiri dari sopir angkot beserta penumpangnya mengalami luka-luka dan satu orang penumpang berinisial EN meninggal dunia.

Selanjutnya semua korban luka dibawa ke RS Hermina Sukaraja untuk dilakukan pengobatan dan perawatan secara intensif. Sedangkan penumpang yang meninggal dunia dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan visum et repertum.

Dalam kejadian ini Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan pastikan sudah memiliki ruang yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan lain, tidak perlu memaksakan dan terburu – buru dalam berkendara. Khususnya di garis tidak terputus dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Google Luncurkan Fitur Canggih untuk Amankan Pengguna Android dari Pencurian Ponsel

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :