VISI.NEWS | BOGOR – Polisi menetapkan sopir truk galon, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor. Insiden ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.
Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan Bendi, rem truknya tidak berfungsi saat kejadian, yang mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.
“(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi,” ujar Santi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Bendi telah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (12/2/2025), setelah itu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota.
“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” kata Santi.
Atas kelalaiannya, Bendi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 24 juta.
“(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta,” terang Santi, Kamis (13/2/2025). @ffr