Search
Close this search box.

Kejagung Dalami Dugaan Grup WA ‘Orang-Orang Senang’ dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung RI, Sanitiar Burhanuddin./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan keberadaan grup WhatsApp bernama ‘Orang-Orang Senang,’ yang diduga berisi enam tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (12/3/2025).

Burhanuddin menegaskan bahwa jika grup WA tersebut dibuat setelah para tersangka ditahan, maka hal itu tidak mungkin terjadi karena tahanan dilarang membawa alat komunikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, ia berjanji akan menindak petugas yang bertanggung jawab.

“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami,” ucap dia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya juga mengetahui informasi ini dari pemberitaan publik dan media. Ia menegaskan bahwa Kejagung sedang mendalami apakah grup WA tersebut benar-benar ada atau hanya isu yang beredar.

“Kita juga mendengar ini di publik, di media ya. Tadi Bapak JA sampaikan, ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” tutur Harli.

“Tetapi kalau setelah mereka dilakukan penahanan (baru membuat grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi kalau pamdal ada di sini, kenapa, ya karena syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa alat elektronik, alat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  Survei KedaiKOPI Ungkap Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada H-7

Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejagung terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait peran para tersangka dalam praktik korupsi di lingkungan Pertamina. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :