Search
Close this search box.

Kejagung: Kasus 9 Terdakwa Impor Gula Berlanjut Meski Tom Lembong Dapat Abolisi

Kantor Kejaksaan Agung RI./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam ranah ketatanegaraan, berbeda dengan vonis bebas yang diputuskan pengadilan. Penanganan perkara pidana terhadap sembilan terdakwa lainnya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Hotman Paris, meminta Kejagung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya. Hotman beralasan, Tom Lembong yang disebut sebagai pelaku utama sudah mendapatkan abolisi, sehingga dakwaan terhadap sembilan importir swasta seharusnya dicabut dari persidangan.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :