VISI.NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status buronan itu ditetapkan sejak Selasa (19/8/2025) setelah Riza tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terhadap MRC, penyidik pada gendung bundar telah menetapkan DPO terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025).
Selain menerbitkan DPO, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol agar Riza bisa ditangkap di luar negeri.
“Saat ini sedang dalam proses proses untuk Red Notice. Sedang dibicarakan dengan Interpol NCB,” tambahnya.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah lebih dulu dijerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dalam penyidikan, Kejagung menyita sembilan kendaraan mewah milik Riza, mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga Mercedes-Benz, hingga BMW, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar.
Kasus korupsi migas ini menjerat total 18 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun, terdiri atas Rp 193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 91,3 triliun kerugian perekonomian.
@ffr












