VISI.NEWS | ACEH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2018-2020. Pemeriksaan ini dilakukan di lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang sangat penting bagi kesejahteraan petani sawit di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Febriandi, SH, dalam siaran pers yang diterima media menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rembe. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal (3-4/7/2024), dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan inisiatif penting dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kebun sawit milik rakyat. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan masyarakat setempat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar penggunaan dana dan pelaksanaan program yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengevaluasi berbagai aspek, termasuk kondisi fisik lahan, kelengkapan administrasi, dan pelaksanaan teknis peremajaan sawit. Mereka juga melakukan wawancara dengan anggota KPPB dan petani yang terlibat dalam program PSR. Informasi yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rembe, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan cermat dan objektif. “Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmad. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sangat diharapkan dalam menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan ini. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajak semua pihak untuk bekerjasama demi terciptanya transparansi dan keadilan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kecurangan dalam program-program pemerintah.
Dengan dilakukannya pemeriksaan lapangan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
@rizalkoswara