Search
Close this search box.

Kejanggalan Surat Sakit, Hakim PN Jaksel Batalkan PK Silfester Matutina

Ilustrasi./visi.news/freepik.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Hakim menilai alasan ketidakhadiran Silfester dengan dalih sakit tidak dapat diterima. Surat keterangan sakit yang diserahkan disebut mengandung kejanggalan, baik terkait keterangan medis maupun tanda tangan dokter.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Silfester tidak menggunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” kata Darpawan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara pada 2018, lalu diperberat menjadi 1,5 tahun di tingkat kasasi. Namun hingga kini vonis itu belum dieksekusi, sehingga Kejaksaan Agung digugat karena dianggap lalai menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :