VISI.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar sebesar 1.7 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Reza Prasetyo, S.H mengatakan, jika kasus dana hibah ini sudah menetapkan satu tersangka yakni Tatan Pria Sudjana mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat.
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana),” ujar Reza kepada awak media, Kamis (22/7/2021).
Dikutip dari idntimes.com, keputusan itu diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021.
Reza menyampaikan, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
“Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Reza mengatakan, Kejari Bandung masih belum menahan tersangka Tantan Pria Sudjana. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh Kejari.
“Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Kejari Bandung akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan ada tersangka baru selain Tantan Pria Sudjana.
“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang. Tambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” katanya. @jhon