Search
Close this search box.

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika hingga Tawuran

Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi bersama Pengadilan Negeri, kepolisian, BNN serta unsur lainnya, Kamis (17/10/2024). /visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April sampai dengan September.

Barang bukti itu dimusnahkan di halaman kantor Kejari, Kamis (17/10/2024) dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari sekitar 90 kasus yang terdiri dari perkara narkotika kemudian psikotropika dan kekerasan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Wawan menuturkan narkotika serta psikotropika menjadi kasus paling menonjol. Terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 1.060,8 gram, ganja seberat 940,46 gram, 15.271 butir tramadol, 17.901 butir excimer, 22 butir alprazolam, 10 butir riklona dan 8 butir merlopam. Turut dimusnahkan 17 timbangan digital, 3 buah alat hisap bong.

Selain itu, kasus menonjol lainnya yaitu penganiayaan dan tawuran, dengan barang bukti yang dimusnahkan seperti 10 golok dan 3 celurit.

Ada juga barang bukti kasus pencurian yang dimusnahkan antara lain 7 kunci letter T dan 2 linggis juga puluhan handphone.

“Masyarakat dapat melihat bahwa kasus narkotika cukup marak, sehingga harapannya dengan pemusnahan barang bukti ini bisa meminimalisir atau berkurangnya kasus narkotika di Kabupaten Sukabumi. Sama halnya dengan kasus tawuran yang cukup marak dan sudah bersifat kasus nasional,” kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan, pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNN Sukabumi dan RSUD Sekarwangi.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :