Search
Close this search box.

Kejari Sumedang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Rugikan Negara Sampai Rp. 329 Milyar

Bagikan :

VISI.NEWS | SUMEDANG – Kejari Sumedang menetapkan lima orang tersangka tindak pidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).
Senin (1/7/2024).

Kelima tersangka yang dimaksud adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Status tersangka ini ditetapkan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Rd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.
Dan tertuang dalam surat penetapan masing-masing dengan nomor B-1134/M.2.22/Fd2/07/2024 hingga B-1138/M222/Fd.2/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024.

Pengadaan tanah untuk proyek tol Cisumdawu dimulai pada tahun 2019 seksi I Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Para tersangka ini diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak.

Uang yang berhasil di ungkap pihak Kejari Sumedang dari para pelaku korupsi ini dengan rincian sebanyak Rp. 329.718.336.292,00 (tiga ratus duapuluh sembilan milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tuga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H menyampaikan Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020. Saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung.

“Saat prosesnya terdapat inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AP sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggotanya,” katanya, saat menggelar press conference, dilansir VISI.NEWS Selasa (2/7/2024).

Yenita mengatakan bahwa dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021 untuk pembayaran ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan atas nama PT PR.

“Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dan kawan-kawan pada 2020. Berdasarkan hasil penulusuran sesuai gugatan itu, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Bill Gates Dijadwalkan Temui Prabowo, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka rasuah ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor. Kemudian Pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 1 Juli 2024. Kemudian kami akan melakukan serangkaian proses, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya.

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :