VISI.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bandung Jawa Barat, akan menempuh upaya kasasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri, Warung Lobak, Desa Ganda Sari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Januari 2020 lalu.
Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan dalam dua perkara berbeda, yaitu perkara dua pelaku utama LT dan RM dan perkara tiga pelaku turut membantu yaitu SR, DS dan DR.
Dalam sidang putusan, majelis hakim PNBB memvonis LT dan RM dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan hakim kepada kedua terdakwa ini, tidak dikeluhkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Bandung, karena selain sesuai dengan tuntutan, putusan itu juga diterima oleh kedua terdakwa.
Namun untuk vonis terhadap ketiga yakni SR, DS dan DR, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, pihaknya puas dengan vonis seumur hidup terhadap Luki dan Ridwan.
“Namun yang Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani M. Ramdani oleh hakim dibebaskan, karena menurut pertimbangan hakim tidak memenuhi bukti. Atasan putusan ini, jaksa kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” tegas Paryono saat diwawancara wartawan di kantor Kejari, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (10/11/2020) sore.
Pihaknya mengakui jika hakim memang memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis untuk Saepuloh dkk. Namun jaksa Kejari Kabupaten Bandung juga memiliki alasan sendiri untuk menuntut mereka dihukum 20 tahun penjara.
Berdasarkan kajian para jaksa penuntut umum (JPU), lanjut Paryono, ketiga terdakwa pembantu, memang tidak secara langsung terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Edward.
Namun sambung Paryono, ketiganya turut membantu kedua pelaku utama dalam proses pemindahan jenazah korban dari Kedai Ramen Bajuri di Katapang, sampai ke kawasan Ciwidey yang rencana awalnya akan dijadikan tempat pembuangan jenazah tersebut.
“Setelah korban meninggal dunia, Luki dan Ridwan membawa jenazahnya ke luar dengan mobil. Untuk membawa ke mobil, mereka minta tolong kepada Dani. Lalu jenazah dibawa ke Ciwidey,” tuturnya.
Paryono menambahkan, setelah di Ciwidey, Luki kemudian memanggil Saepuloh dan Dedi untuk ikut membawa jenazah ke arah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dengan mengendarai mobil terpisah.
“Namun di perjalanan mobil yang dikendarai oleh Saepuloh, Dedi dan Dani, mogok, sehingga akhirnya hanya Luki dan Ridwan yang meneruskan perjalanan,” ucapnya.
Sambung dia, “Setelah sampai di sebuah tempat pembuangan sampah yang kedalamannya mencapai sepuluh meter, Luki dan Ridwan pun melemparkan jenazah Edward ke dalamnya,” pungkasnya.
Sementara itu di awal pengungkapan, jajaran Polresta Bandung sebenarnya mengamankan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain pelaku utama Luki dan Ridwan serta pelaku turut membantu Saepuloh, Dani dan Dedi, polisi juga sempat mengamankan AM (21) dan IN (19) yang kemudian dibebaskan karena tidak memenuhi unsur keterlibatan. @yus