VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta anak perusahaannya, Selasa (10/2/2026).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati. Kerja sama ini melibatkan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), PT Jasamarga Related Business (JMRB), serta PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS), dan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar.
Perjanjian kerja sama ini mengatur koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati Jabar dengan Jasa Marga Group, sebagai langkah konkret mempererat hubungan kelembagaan kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang telah menjalin kerja sama secara berkelanjutan dan terarah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“penandatanganan PKS ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai institusi penegak hukum dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang bergerak dalam pengusahaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol beserta sarana pendukungnya.ujar Kejati
Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan perlindungan dan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan Jasa Marga Group, khususnya dalam menjaga kelancaran operasional, pengelolaan risiko hukum, serta keberlanjutan usaha di wilayah Jawa Barat.
Kajati Jabar berharap, kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan dipelihara dengan baik, sehingga tercipta harmonisasi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara sebagai tanggung jawab bersama. @Ihda